⚠️ Salah Tafsir Permen ESDM 14/2025, Picu Ledakan Sumur Ilegal di Blora — Akankah Tragedi Gandu Terulang Lagi?

Oleh : Tim Bolodewe Traveler 

Alih-alih membawa berkah, aturan baru dari Kementerian ESDM justru memantik bara baru di tanah minyak Blora.

Sejak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terbit, bukannya tertib, sumur-sumur minyak baru bermunculan bak jamur di musim hujan — dan sebagian besar diduga ilegal.

Kini, masyarakat Blora kembali dihadapkan pada ketakutan lama:
💥 Ledakan sumur minyak yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.


🛢️ Dari Regulasi ke Euforia Tambang

Aturan yang sejatinya dimaksudkan untuk melegalisasi dan menertibkan sumur tua malah ditafsirkan berbeda di lapangan.
Banyak yang mengira ini adalah “lampu hijau” untuk membuka titik pengeboran baru, bahkan di wilayah yang sebelumnya steril dari aktivitas tambang rakyat.

Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Giri Nur Baskoro, mengungkapkan fakta mencengangkan:

“Dari 16 kecamatan di Blora, kini 13 di antaranya sudah muncul titik sumur masyarakat. Sebagian besar merupakan titik baru setelah Permen itu terbit.”

Sebuah lonjakan yang tidak hanya mengubah peta energi Blora — tapi juga menghadirkan ancaman serius bagi keselamatan warga.


🔥 Bayang-Bayang Tragedi Gandu

Kekhawatiran terbesar adalah tragedi Gandu.
Kita masih ingat betapa mengerikannya peristiwa di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ketika sumur minyak ilegal meledak dan menewaskan lima orang, termasuk seorang balita.
Asap hitam menjulang, tanah bergetar, dan jeritan minta tolong memecah malam.

Kini, dengan maraknya aktivitas pengeboran tanpa izin, bayangan tragedi itu seolah hidup kembali.
Apalagi secara hukum, regulasi Permen ini belum memiliki kekuatan penuh karena belum ada berita acara pengesahan resmi.

“Kondisi ini seperti duduk di atas bom waktu,” kata Giri tegas.


🧩 Salah Tafsir yang Mematikan

Tokoh masyarakat Keluk Pristiwahana turut memperingatkan bahaya dari salah tafsir aturan ini.
Menurutnya, Permen ESDM 14/2025 sama sekali tidak memberikan izin membuka sumur baru.

“Aturan ini hanya memberi ruang legalisasi bagi sumur tua dan sumur rakyat yang sudah ada sebelumnya. Pembukaan sumur baru harus melalui mekanisme resmi bersama SKK Migas atau BPMA,” jelasnya.

Namun di lapangan, realitas berkata lain.
Ada perbedaan data antara Pemkab Blora dan kondisi aktual — dan di tengah ketidakjelasan itu, aktivitas pengeboran liar justru semakin marak.


4.000 Sumur, Ribuan Risiko

Blora kini memiliki lebih dari 4.000 sumur tua, banyak di antaranya dikelola secara tradisional dan tanpa standar keselamatan memadai.
Satu percikan kecil, satu kesalahan teknis, bisa berujung ledakan besar.

Desakan pun menguat agar pemerintah daerah bergerak cepat:
melakukan audit data sumur, membuka informasi secara transparan, dan memberikan edukasi keselamatan bagi masyarakat penambang.

Karena jika tidak, sejarah kelam Gandu hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.


⚖️ Antara Energi dan Nyawa

Sebagai BUMD pengelola sumur tua di Ledok dan Semanggi, PT Blora Patra Energi (BPE) terus berusaha menyeimbangkan dua kepentingan besar — pengelolaan energi dan keselamatan manusia.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penambang dan kepatuhan terhadap aturan,” tutup Giri.

Namun pertanyaannya kini menggantung di udara Blora yang panas dan berdebu minyak:
Akankah ambisi energi kembali mengorbankan nyawa manusia?


📰 Tim Bolodewe Traveler
Melacak jejak energi di tanah Blora, mengingatkan bahwa kemakmuran sejati tak seharusnya dibayar dengan darah.

Share on Google Plus

About BOLODEWE TRAVELER

0 comments:

Posting Komentar